PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 156
BAB 8 — PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI
(1) Dalam hal rancangan UNDANG-UNDANG dari DPD tidak mendapat persetujuan bersama antara DPR dan PRESIDEN, alat kelengkapan DPD segera menyampaikan kepada Panitia Musyawarah untuk mengagendakan
sidang paripurna guna melaporkannya. (2) Sidang paripurna menugasi Komite terkait atau Panitia Perancang UNDANG-UNDANG untuk melakukan pendalaman masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Komite atau Panitia Perancang UNDANG-UNDANG melaporkan pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam sidang paripurna untuk diambil keputusan. (4) Dalam hal sidang paripurna berpendapat penolakan tersebut beralasan, pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG tidak dilanjutkan.
