PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 155
BAB 8 — PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI
(1) Alat kelengkapan DPD melakukan pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 sampai dengan sebelum pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR. (2) Dalam hal rancangan UNDANG-UNDANG dilakukan perubahan dalam pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), alat kelengkapan DPD mengadakan koordinasi untuk pembahasan agenda perubahan dan penyempurnaan dengan DPR. (3) Dalam hal materi suatu rancangan UNDANG-UNDANG mengalami perubahan yang bertentangan dengan yang diusulkan DPD dalam pembicaraan tingkat I dalam rapat DPR, alat kelengkapan DPD melaporkan perubahan tersebut kepada sidang paripurna.
