Pasal 136
BAB 7 — KEDUDUKAN ANGGOTA DPD DI MPR
(1) Calon Pimpinan MPR unsur DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. memiliki integritas, kapasitas, dan kapabilitas; b. berjiwa kenegarawanan; c. memiliki pengetahuan tentang wawasan nusantara; dan d. menandatangani pakta integritas. (2) Pakta integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memuat kesediaan calon Pimpinan MPR unsur DPD untuk: a. mewujudkan penyelenggaraan lembaga negara yang berwibawa, baik, dan bersih dengan menaati peraturan perundang-undangan; b. tidak melakukan politik uang baik secara langsung maupun tidak langsung dalam bentuk pemberian atau gratifikasi serta janji yang dilakukan sendiri
atau melalui orang lain; c. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pimpinan lembaga negara lain; dan d. bersedia mengundurkan diri sebagai Pimpinan MPR unsur DPD apabila dikemudian hari ternyata ditemukan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c.
