PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 135
BAB 7 — KEDUDUKAN ANGGOTA DPD DI MPR
(1) Calon pimpinan MPR dari unsur DPD dipilih dari dan oleh Anggota dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Pimpinan DPD. (2) Anggota DPD yang telah menjadi calon Pimpinan DPD tidak dapat lagi menjadi calon Pimpinan MPR.
