Pasal 134
BAB 7 — KEDUDUKAN ANGGOTA DPD DI MPR
(1) Susunan pimpinan Kelompok Anggota DPD di MPR terdiri atas 1 (satu) orang Ketua, 12 (dua belas) orang Wakil Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris, 12 (dua belas) orang wakil sekretaris, 1 (satu) orang Bendahara, dan 7 (tujuh) orang Wakil Bendahara yang mencerminkan keseimbangan wilayah dan bersifat kolektif kolegial. (2) Ketua Kelompok tidak dapat merangkap menjadi Pimpinan di Alat Kelengkapan DPD dan Alat Kelengkapan
MPR. (3) Pimpinan Kelompok Anggota DPD di MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan DPD untuk masa jabatan 1 (satu) tahun sidang dan sesudahnya dapat dipilih kembali kecuali pada tahun terakhir dari masa jabatan Anggota DPD. (4) Pimpinan Kelompok Anggota DPD di MPR sebagaimana dimaksud ayat (1) maksimal 1 (satu) anggota dari 1 (satu) Provinsi.
