Pasal 133
BAB 7 — KEDUDUKAN ANGGOTA DPD DI MPR
(1) Kelompok Anggota DPD merupakan Kelompok Anggota DPD di MPR. (2) Kelompok Anggota DPD di MPR jumlahnya sama dengan Anggota DPD.
(3) Keanggotaan Kelompok Anggota DPD di MPR terdiri atas pimpinan Kelompok Anggota DPD di MPR dan Anggota Kelompok Anggota DPD di MPR. (4) Pimpinan DPD karena jabatannya merupakan penasihat Kelompok Anggota DPD di MPR. (5) Pimpinan DPD memimpin rapat pemilihan Pimpinan Kelompok Anggota DPD di MPR. (6) Kelompok Anggota DPD menyusun pedoman pelaksanaan tugas Anggota DPD di MPR yang paling sedikit memuat: a. pemilihan dan penetapan pimpinan kelompok DPD; b. pemberhentian dan penggantian pimpinan; c. jenis dan penyelenggaraan persidangan atau rapat; d. pelaksanaan tugas, hak dan kewajiban Anggota; e. pengambilan keputusan; f. keanggotaan alat kelengkapan di MPR dari unsur kelompok DPD; g. penyampaian laporan kinerja Pimpinan MPR dari unsur DPD; h. tindak lanjut hasil penyampaian laporan kinerja Pimpinan MPR dari unsur DPD; i. pelaksanaan konsultasi antar lembaga; dan j. pelaksanaan tugas kelompok pakar/ahli. (7) Pimpinan MPR dari unsur DPD karena jabatannya menjadi koordinator Kelompok DPD di MPR.
