PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 132
BAB 6 — ALAT KELENGKAPAN DPD
Tata cara pemilihan pimpinan alat kelengkapan pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 dilakukan sebagaimana ketentuan Pasal 128.
