PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 137
BAB 7 — KEDUDUKAN ANGGOTA DPD DI MPR
(1) Pemilihan calon Pimpinan MPR dari unsur DPD dilakukan dengan prinsip mendahulukan musyawarah untuk mufakat dan keterwakilan wilayah. (2) Apabila tidak tercapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara. (3) Pimpinan DPD memberi kesempatan kepada masing- masing calon Pimpinan MPR unsur DPD untuk memperkenalkan diri dan menyampaikan visi dan misi untuk mewujudkan penguatan DPD. (4) Anggota memilih calon Pimpinan MPR dari unsur DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Mekanisme pemilihan Pimpinan Kelompok Anggota DPD di MPR dilaksanakan secara mutatis mutandis dengan pemilihan Pimpinan DPD.
