Pasal 128
BAB 6 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Setiap Anggota alat kelengkapan berhak mendaftarkan diri sebagai calon Pimpinan alat kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf a sampai dengan huruf g. (2) Pemilihan Pimpinan alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dari dan oleh Anggota dalam rapat pleno yang dipimpin oleh salah seorang Pimpinan DPD dengan cara musyawarah atau pemungutan suara. (3) Pimpinan DPD menawarkan Anggota alat kelengkapan melakukan musyawarah untuk mufakat dalam memilih pimpinan. (4) Dalam hal tidak tercapai mufakat, setiap Anggota memilih 4 (empat) nama calon pimpinan alat kelengkapan yang mencerminkan keseimbangan sub wilayah. (5) Pemilihan pimpinan alat kelengkapan dilaksanakan melalui tahapan:
a. pendaftaran bakal calon di masing-masing sub wilayah; b. pemilihan calon pimpinan di masing-masing sub wilayah; dan c. pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dalam rapat pleno masing-masing alat kelengkapan. (6) Pendaftaran bakal calon pimpinan alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, dilakukan sebagai berikut: a. bakal calon harus mendapatkan minimal dukungan dari 7 (tujuh) Anggota yang berasal dari 5 (lima) provinsi yang berbeda di sub wilayah tersebut; b. setiap anggota hanya dapat memberi dukungan untuk 1 (satu) bakal calon pimpinan alat kelengkapan; c. dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa surat pernyataan tertulis yang ditanda tangani di atas materai, memuat hal-hal sebagai berikut:
- nama bakal calon yang didukung; dan
- asal provinsi bakal calon. d. apabila terdapat 1 (satu) orang Anggota memberi dukungan lebih dari 1 (satu) dukungan kepada bakal calon, Anggota yang bersangkutan wajib mengklarifikasi dukungannya dalam rapat sub wilayah tersebut; e. dalam hal Anggota tersebut tidak dapat mengklarifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d maka dukungan tersebut dinyatakan batal; dan f. bakal calon wajib menandatangani pakta integritas dan menyampaikan visi dan misi. (7) Pemilihan calon pimpinan alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilakukan dengan mekanisme: a. bakal calon yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan menjadi calon pimpinan di sub wilayah tersebut;
b. calon pimpinan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipilih oleh seluruh Anggota dalam sub wilayah tersebut dengan cara 1 (satu) Anggota 1 (satu) suara; c. dalam hal terdapat calon pimpinan yang memperoleh jumlah suara terbanyak yang sama, dilakukan pemilihan ulang hanya terhadap calon yang memiliki suara terbanyak yang sama oleh seluruh Anggota dalam sub wilayah; d. calon pimpinan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai calon pimpinan terpilih dari sub wilayah tersebut dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya; e. dalam hal bakal calon pimpinan mendapatkan dukungan mayoritas yakni 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) secara otomatis ditetapkan sebagai calon pimpinan terpilih dari sub wilayah tersebut dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya; dan f. tahapan selanjutnya sebagaimana dimaksud huruf d dan huruf e adalah pemilihan ketua dan wakil ketua. (8) Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dilakukan dengan mekanisme: a. masing masing pimpinan terpilih yang berasal dari sub wilayah timur I, sub wilayah timur II, sub wilayah barat I, dan sub wilayah barat II, ditetapkan oleh pimpinan sebagai pimpinan alat kelengkapan; b. pemilihan Ketua dan/atau wakil ketua alat kelengkapan dilaksanakan dengan mengedepankan musyawarah mufakat; c. dalam hal tidak tercapai mufakat maka dilaksanakan pemilihan melalui pemungutan suara dengan sistem 1 (satu) orang 1 (satu) suara; d. dalam hal terdapat calon Ketua dan/atau wakil ketua yang memperoleh suara yang sama, dilakukan
pemilihan ulang terhadap calon yang memiliki suara yang sama; dan e. pimpinan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua alat kelengkapan dan suara terbanyak berikutnya ditetapkan sebagai wakil ketua I, wakil ketua II dan wakil ketua III. (9) Dalam hal Ketua dan/atau Wakil Ketua terpilih mengundurkan diri sebelum ditetapkan, penggantinya adalah calon Pimpinan terpilih suara terbanyak berikutnya sesuai keterwakilan sub wilayah yang sama dengan Ketua atau Wakil Ketua alat kelengkapan yang mengundurkan diri.
