PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 127
BAB 6 — ALAT KELENGKAPAN DPD
Pemilihan Pimpinan alat kelengkapan meliputi pimpinan: a. Komite; b. Panitia Perancang UNDANG-UNDANG; c. Panitia Urusan Rumah Tangga; d. Badan Kehormatan; e. Badan Kerja Sama Parlemen; f. Badan Urusan Legislasi Daerah; g. Badan Akuntabilitas Publik; dan h. Panitia Khusus.
