PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 129
BAB 6 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Pemilihan pimpinan Panitia Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf h dilakukan oleh dan dari Anggota Panitia Khusus. (2) Pemilihan pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno yang dipimpin oleh salah seorang Pimpinan DPD dengan cara musyawarah atau pemungutan suara. (3) Dalam hal tidak tercapai mufakat, setiap Anggota memilih 4 (empat) nama calon pimpinan alat kelengkapan yang mencerminkan keseimbangan sub wilayah.
