PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 121
BAB 6 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Keanggotaan Panitia Khusus paling banyak 15 (lima belas) orang Anggota. (2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pimpinan Panitia Khusus dan Anggota Panitia Khusus. (3) Keanggotaan Panitia Khusus berasal dari perwakilan alat kelengkapan dan/atau kelompok provinsi yang ditetapkan oleh sidang paripurna. (4) Dalam hal terdapat usulan perubahan keanggotaan Panitia Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPD yang
dilaporkan dalam sidang paripurna terdekat dan disampaikan kepada Anggota yang bersangkutan. (5) Masa kerja Panitia Khusus paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali 3 (tiga) bulan.
