PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 120
BAB 6 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Panitia Khusus merupakan alat kelengkapan DPD yang bersifat sementara yang dibentuk dalam sidang paripurna. (2) Pembentukan Panitia Khusus dapat diusulkan oleh Komite, Panitia Perancang UNDANG-UNDANG dan/atau Anggota dalam rapat pleno Panitia Musyawarah.
