Pasal 119
BAB 6 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf a, Badan Akuntabilitas Publik: a. mengadakan rapat untuk melakukan penelaahan atas laporan hasil pemeriksaan BPK sebaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf a; dan b. melakukan kerja sama dan mengadakan pertemuan, konsultasi dengan BPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, Ombudsman Republik INDONESIA, dan lembaga penegak hukum lainnya serta pihak-pihak yang berkepentingan terkait pelaksanaan tugas. (2) Dalam rangka melakukan penalaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Badan Akuntabilitas Publik: a. membuat inventarisasi dan evaluasi atas tindak lanjut atas permintaan yang disampaikan Komite IV; b. mengadakan rapat dengan Komite IV dalam rangka penelahaan tindak lanjut atas hasil temuan pemeriksaan BPK; c. melakukan koordinasi dengan pimpinan alat kelengkapan untuk membicarakan hasil pembahasan Komite IV atas hasil temuan pemeriksaan BPK dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Pimpinan DPD; d. meminta penjelasan atau klarifikasi kepada BPK, pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga/badan lainnya yang mengelola keuangan negara dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Pimpinan DPD; dan e. mengikutsertakan Anggota provinsi yang bersangkutan dalam melakukan penelaahan temuan
di daerah. (3) Hasil telaah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan kepada Alat Kelengkapan terkait. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf b Badan Akuntabilitas Publik: a. menampung dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang masalahnya berkaitan dengan kepentingan daerah; b. menyampaikan saran dan pendapat kepada instansi terkait sebagai tindak lanjut hasil penelaahan terhadap temuan dan laporan/pengaduan yang mengandung indikasi tindak pidana korupsi, maladministrasi, terkait kepentingan masyarakat atau daerah dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Pimpinan DPD; dan c. mengikutsertakan Anggota provinsi yang bersangkutan dalam menindaklanjuti temuan didaerahnya. (5) Tindaklanjut pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Badan Akuntabilitas Publik: a. meminta penjelasan atau klarifikasi kepada pemerintah, pemerintah daerah, badan layanan umum, dan lembaga/badan lain yang mengelola keuangan negara dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Pimpinan DPD; b. meminta masukan dari Komite, alat kelengkapan, dan/atau Anggota provinsi terkait; dan c. menyusun laporan dan/atau rekomendasi terkait dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf a untuk disampaikan dalam sidang paripurna. (6) Badan Akuntabilitas Publik melakukan pemantauan atas tindak lanjut hasil laporan dan/atau rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c. (7) Dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf a,
pimpinan Badan Akuntabilitas Publik mengadakan rapat koordinasi dengan pimpinan Komite IV untuk menentukan temuan yang berindikasi kerugian Negara. (8) Hasil pengkajian Badan Akuntabiltas Publik terhadap temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam sidang paripurna untuk diserahkan kepada Komite IV sebagai bahan masukan dalam rangka pengawasan. (9) Badan Akuntabilitas Publik dapat mengusulkan kepada DPD agar BPK melakukan pemeriksaan lanjutan.
