PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 118
BAB 6 — ALAT KELENGKAPAN DPD
Badan Akuntabilitas Publik mempunyai tugas: a. melakukan penelaahan dan tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaaan BPK yang berindikasi kerugian Negara yang disampaikan kepada DPD atas permintaan Komite IV; b. menampung dan menindaklanjuti atas pengaduan masyarakat terkait dengan korupsi dan maladministrasi yang masalahnya berkaitan dengan kepentingan daerah yang lintas Komite sebagaimana dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Pimpinan DPD; dan
c. menyampaikan laporan kinerja dalam sidang paripurna penutupan tahun sidang.
