PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 117
BAB 6 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Susunan Pimpinan Badan Akuntabilitas Publik terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 3 (tiga) orang Wakil Ketua meliputi Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, dan Wakil Ketua III yang mencerminkan keterwakilan wilayah dan bersifat kolektif kolegial. (2) Pimpinan Badan Akuntabilitas Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan DPD untuk masa jabatan 1 (satu) tahun sidang dan sesudahnya dapat dipilih kembali kecuali pada tahun terakhir dari masa jabatan Anggota DPD.
