PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 116
BAB 6 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Keanggotaan Badan Akuntabilitas Publik terdiri atas 1 (satu) orang Anggota dari masing-masing provinsi yang mencerminkan keterwakilan provinsi. (2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pimpinan Badan Akuntabilitas Publik dan Anggota Badan Akuntabilitas Publik. (3) Pimpinan Badan Akuntabilitas Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dari dan oleh Anggota Badan Akuntabilitas Publik.
