PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 115
BAB 6 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Badan Akuntabilitas Publik dibentuk dalam sidang paripurna. (2) Badan Akuntabilitas Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat kelengkapan yang bersifat tetap.
