Pasal 114
BAB 6 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Selain tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, Badan Urusan Legislasi Daerah mempunyai tugas: a. memberikan pendapat dan pertimbangan atas permintaan daerah tentang berbagai kebijakan hukum dan tentang masalah hukum yang berkaitan dengan kepentingan daerah dan kepentingan umum; dan b. memberikan masukan yang objektif kepada Pimpinan DPD, pemerintah daerah, dan masyarakat mengenai pelaksanaan pembangunan hukum dan saran-saran lain yang berkaitan dengan penyusunan rancangan Perda dan/atau Perda. (2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Badan Urusan Legislasi Daerah dapat melakukan klarifikasi, komunikasi, dan verifikasi dengan pihak-pihak terkait. (3) Menyampaikan laporan kinerja dalam sidang paripurna penutupan Tahun Sidang.
