PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 113
BAB 6 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Penelaahan, analisis, dan pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 huruf a, meliputi: a. menghimpun hasil pemantauan rancangan Perda dan Perda yang dilakukan oleh Anggota; b. melakukan identifikasi masalah meliputi:
- kesesuaian jenis, hierarki, dan materi muatan;
- kejelasan rumusan;
- pemenuhan asas materi muatan;
- potensi disharmoni; dan
- efektivitas implementasi. (2) Pembahasan dan penyusunan rekomendasi DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 huruf b meliputi: a. mengadakan pembahasan dan klarifikasi dengan pemerintah, pemerintah daerah, DPRD, dan pemangku kepentingan lainnya melalui:
- rapat kerja;
- rapat dengar pendapat;
- rapat dengar pendapat umum; dan
- kunjungan kerja. b. memberikan rekomendasi terkait hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada huruf a baik berkenaan dengan perubahan, pembuatan regulasi, maupun implementasi. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Badan Urusan Legislasi Daerah menginventarisasi permasalahan hukum pusat dan daerah yang didukung oleh unit kerja Sekretariat
Jenderal yang menyelenggarakan dukungan keahlian dibidang perancangan, kajian kebijakan hukum, dan informasi hukum.
