PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 112
BAB 6 — ALAT KELENGKAPAN DPD
Tugas Badan Urusan Legislasi Daerah dalam melakukan pemantauan dan evaluasi rancangan Perda dan Perda sebagai berikut: a. melakukan penelaahan, analisis, dan pengkajian terhadap temuan hasil pemantauan rancangan Perda dan
Perda; dan b. melakukan pembahasan dan penyusunan rekomendasi DPD mengenai pemantauan dan evaluasi rancangan Perda dan Perda.
