PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 122
BAB 6 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Susunan pimpinan Panitia Khusus terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 3 (tiga) orang Wakil Ketua meliputi Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, dan Wakil Ketua III yang mencerminkan proprosional jumlah Anggota perwakilan alat kelengkapan dan/atau kelompok provinsi dan bersifat kolektif kolegial. (2) Pimpinan Panitia Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan DPD sesuai masa kerja Panitia Khusus.
