PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 103
BAB 6 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Badan Kerja Sama Parlemen dibentuk dalam sidang paripurna. (2) Badan Kerja Sama Parlemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat kelengkapan yang bersifat tetap.
