PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 104
BAB 6 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Keanggotaan Badan Kerja Sama Parlemen terdiri atas 1 (satu) orang Anggota dari masing-masing provinsi yang
mencerminkan keterwakilan provinsi. (2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pimpinan Badan Kerja Sama Parlemen dan Anggota Badan Kerja Sama Parlemen. (3) Pimpinan Badan Kerja Sama Parlemen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dari dan oleh Anggota Badan Kerja Sama Parlemen.
