PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 102
BAB 6 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Sidang Badan Kehormatan bersifat tertutup. (2) Mekanisme pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Kehormatan dilaksanakan berdasarkan peraturan DPD tentang tata beracara Badan Kehormatan.
