PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 101
BAB 6 — ALAT KELENGKAPAN DPD
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Badan Kehormatan berwenang: a. memanggil Anggota yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan pembelaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan; dan b. memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain.
