PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 100
BAB 6 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Badan Kehormatan mempunyai tugas: a. melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap Anggota karena:
- tidak melaksanakan kewajiban;
- tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Anggota selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a;
- tidak menghadiri sidang paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf d;
- tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota sesuai dengan peraturan perundang- undangan mengenai pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e;
- melanggar pakta integritas; dan/atau
- melanggar ketentuan larangan Anggota; b. MENETAPKAN keputusan atas hasil penyelidikan dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf b dalam sidang paripurna untuk ditetapkan; dan d. membuat laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan. (2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Kehormatan bertugas: a. melakukan evaluasi dan penyempurnaan serta perubahan peraturan DPD tentang Tata Tertib Kode
Etik DPD dan Tata Beracara Badan Kehormatan; dan b. menyusun dan membahas Peraturan DPD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan.
