Pasal 7
BAB 2 — Tujuan, Kedudukan, dan Keanggotaan TPD
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Tim Pemeriksa Daerah berkewajiban: a. melaksanakan keputusan DKPP untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik; b. melaksanakan proses pemeriksaan dengan prinsip cepat, terbuka, dan sederhana; c. mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan perkara yang ditangani dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil; d. tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang terkait dengan perkara;
e. menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya, termasuk hasil rapat sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. f. Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban berdasarkan perundang-undangan serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
