Pasal 8
BAB 4 — Persyaratan, Pengangkatan, dan Pemberhentian TPD
Syarat untuk menjadi anggota Tim Pemeriksa Daerah dari unsur masyarakat adalah sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai etika, moral, integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil; e. tidak menjadi anggota partai politik, sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; f. mampu secara jasmani dan rohani. ; g. memiliki kompetensi di bidang kepemiluan dan etika; h. berpendidikan paling rendah S-1 diutamakan berlatar belakang ilmu hukum/ ilmu politik/ administrasi/ manajemen dan mempunyai pengalaman dibidang Pemilu; i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
