Pasal 6
BAB 2 — Tujuan, Kedudukan, dan Keanggotaan TPD
(1) Tim Pemeriksa Daerah mempunyai wewenang: a. memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Anggota KPU Provinsi atau Anggota KIP Aceh, Anggota KPU Kabupaten/Kota atau Anggota KIP Kabupaten/Kota, Anggota Bawaslu Provinsi, dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; b. memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota PPK, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota PPS, anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, anggota KPPS, Pengawas TPS jika dilakukan bersama anggota KPU Provinsi atau
anggota KIP Aceh, anggota Bawaslu Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota atau anggota KIP Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; dan c. memeriksa pemberhentian anggota PPK, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota PPS, anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, anggota KPPS, Pengawas TPS yang dilakukan dan dilaporkan oleh KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota atau Bawaslu Kabupaten/Kota kepada DKPP. (2) Dalam menjalankan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Tim Pemeriksa Daerah dapat: a. menghadirkan para pihak, saksi, ahli dan pihak terkait; b. mengambil sumpah saksi dan/atau ahli yang akan memberikan keterangan dan/atau pendapat dalam Sidang Pemeriksaan; c. meminta keterangan para pihak, saksi, dan pihak terkait, dan/atau pendapat ahli; d. memeriksa dan mengesahkan alat bukti dan barang bukti yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan; dan e. meminta alat bukti dan barang bukti tambahan lainnya.
