PERATURAN_DKPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tim Pemeriksa Daerah
Pasal 15
BAB 5 — SIDANG PEMERIKSAAN DI DAERAH
(1) Dalam hal Ketua Tim Pemeriksa berhalangan, Ketua DKPP dapat menugaskan Anggota DKPP lainnya sebagai pengganti. (2) Dalam hal Ketua dan seluruh Anggota DKPP berhalangan menjadi Tim Pemeriksa Daerah, pelaksanaan sidang pemeriksaan ditunda dan dilakukan penjadwalan ulang.
