Pasal 14
BAB 5 — SIDANG PEMERIKSAAN DI DAERAH
(1) Dalam hal Tim Pemeriksa Daerah dari unsur KPU Provinsi atau KIP Aceh dan/atau Bawaslu Provinsi sebagai Teradu, Tim Pemeriksa Daerah dari unsur KPU Provinsi atau KIP Aceh dan/atau Bawaslu Provinsi tidak dapat menjadi Tim Pemeriksa. (2) Dalam hal Tim Pemeriksa Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi atau KIP Aceh dan/atau Bawaslu Provinsi mengajukan pengganti. (3) Dalam hal Ketua dan seluruh anggota KPU Provinsi atau anggota KIP Aceh menjadi Teradu, sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh Tim Pemeriksa Daerah tanpa melibatkan unsur KPU Provinsi atau KIP Aceh.
(4) Dalam hal Ketua dan seluruh anggota Bawaslu Provinsi menjadi Teradu, sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh Tim Pemeriksa Daerah tanpa melibatkan unsur Bawaslu Provinsi. (5) Dalam hal Ketua dan seluruh anggota KPU Provinsi atau KIP Aceh serta Ketua dan seluruh anggota Bawaslu Provinsi menjadi Teradu, sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh Tim Pemeriksa Daerah tanpa melibatkan unsur KPU Provinsi atau KIP Aceh dan Bawaslu Provinsi.
