Pasal 13
BAB 5 — SIDANG PEMERIKSAAN DI DAERAH
(1) Sidang Pemeriksaan dipimpin oleh Ketua Tim Pemeriksa. (2) Tim Pemeriksa dipimpin oleh anggota DKPP. (3) Tim Pemeriksa tidak dapat mengajukan pertanyaan di luar pokok aduan yang diajukan dalam pokok perkara.
(4) Pelaksanaan sidang pemeriksaan meliputi: a. memeriksa kedudukan hukum Pengadu dan/atau Pelapor; b. mendengarkan keterangan Pengadu dan/atau Pelapor di bawah sumpah; c. mendengarkan keterangan dan pembelaan Teradu dan/atau Terlapor; d. mendengarkan keterangan saksi di bawah sumpah; e. mendengarkan keterangan ahli di bawah sumpah; f. mendengarkan keterangan pihak terkait; dan/atau g. memeriksa dan mengesahkan alat bukti dan barang bukti. (5) Pengadu dan/atau Pelapor, Teradu dan/atau Terlapor, dan Saksi dapat menyampaikan alat bukti tambahan dalam sidang pemeriksaan. (6) Dalam hal sidang pemeriksaan dianggap cukup, Ketua Tim Pemeriksa menyatakan sidang pemeriksaan selesai dan dinyatakan ditutup. (7) Tim Pemeriksa menyampaikan hasil sidang pemeriksaan berupa resume kepada DKPP. (8) Sidang pemeriksaan dapat dibuka kembali berdasarkan keputusan Rapat Pleno DKPP.
