Pasal 12
BAB 5 — SIDANG PEMERIKSAAN DI DAERAH
(1) Tim Pemeriksa menandatangani daftar hadir sebelum sidang pemeriksaan dimulai. (2) Petugas membacakan tata tertib sidang pemeriksaan. (3) Ketua dan Anggota Tim Pemeriksa memasuki ruangan. (4) Menyanyikan lagu INDONESIA Raya. (5) Ketua Tim Pemeriksa menyatakan Persidangan dibuka dan terbuka untuk umum sebelum sidang pemeriksaan dimulai. (6) Ketua Tim Pemeriksa mengetukkan palu 3 (tiga) kali untuk membuka sidang pemeriksaan. (7) Ketua Tim Pemeriksa menanyakan kepada para pihak apakah diminta atau memberi uang kepada Tim Pemeriksa atau jajaran staf sekretariat pada setiap sidang pemeriksaan. (8) Ketua Tim Pemeriksa menyampaikan agenda Persidangan setelah sidang pemeriksaan dibuka. (9) Ketua Tim Pemeriksa mempersilahkan Pengadu dan/atau Pelapor, Teradu dan/atau Terlapor untuk memperkenalkan diri. (10) Ketua Tim Pemeriksa mempersilahkan Pengadu dan/atau Pelapor, Teradu dan/atau Terlapor untuk memperkenalkan saksi dan/atau ahli dan/atau Pihak Terkait yang diajukan. (11) Saksi dan ahli mengucapkan sumpah/janji sesuai dengan agama atau kepercayaannya masing-masing sebelum menyampaikan keterangan dan pendapatnya yang dipandu oleh Tim Pemeriksa. (12) Ketua Tim Pemeriksa memberikan kesempatan kepada Pengadu dan/atau Pelapor untuk menyampaikan Pengaduan dan/atau Laporan.
(13) Ketua Tim Pemeriksa memberikan kesempatan kepada Teradu dan/atau Terlapor untuk menyampaikan keterangan, tanggapan dan/atau jawaban atas Pengaduan dan/atau Laporan dari pihak Pengadu dan/atau Pelapor. (14) Ketua Tim Pemeriksa memberikan kesempatan kepada saksi, ahli, atau Pihak Terkait untuk menyampaikan keterangan. (15) Ketua Tim Pemeriksa memberikan kesempatan kepada Pengadu dan/atau Pelapor, Teradu dan/atau Terlapor untuk mengajukan pertanyaan dan/atau tanggapan atas keterangan saksi, ahli dan/atau Pihak Terkait. (16) Ketua Tim Pemeriksa memberikan kesempatan kepada Anggota Tim Pemeriksa untuk mengajukan pertanyaan kepada Pengadu dan/atau Pelapor, Teradu dan/atau Terlapor, saksi, ahli dan Pihak Terkait. (17) Ketua Tim Pemeriksa memberikan kesempatan kepada Pengadu dan/atau Pelapor, Teradu dan/atau Terlapor untuk mengajukan alat bukti dan/atau alat bukti tambahan di dalam sidang pemeriksaan. (18) Ketua Tim Pemeriksa mengetukkan palu 1 (satu) kali untuk menunda sidang pemeriksaan. (19) Ketua Tim Pemeriksa mengetukkan palu 1 (satu) kali untuk melanjutkan sidang pemeriksaan yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (18). (20) Ketua Tim Pemeriksa mengetukkan palu 3 (tiga) kali untuk menutup sidang pemeriksaan. (21) Menyanyikan lagu Bagimu Negeri.
