Pasal 11
BAB 4 — Persyaratan, Pengangkatan, dan Pemberhentian TPD
(1) Pemberhentian Anggota Tim Pemeriksa Daerah dilakukan oleh DKPP. (2) Anggota Tim Pemeriksa Daerah berhenti antar waktu karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; atau c. diberhentikan. (3) Anggota Tim Pemeriksa Daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c apabila: a. melanggar sumpah atau janji jabatan; b. berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas dan kewajiban;
c. tidak menghadiri Sidang Pemeriksaan dan/atau Rapat Tim Pemeriksa selama 3 (tiga) kali berturut- turut tanpa alasan yang sah; d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; e. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat tugas Tim Pemeriksa; f. tidak melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Anggota Tim Pemeriksa Daerah; dan g. Melanggar kode etik dan pedoman perilaku Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. (4) Dalam pemberhentian Anggota Tim Pemeriksa Daerah unsur Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a, huruf c, huruf e, huruf f, dan huruf g diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan. (5) Anggota KPU Provinsi atau KIP Aceh dan Anggota Bawaslu Provinsi diberhentikan sebagai Tim Pemeriksa Daerah apabila: a. tidak menjabat sebagai anggota KPU Provinsi atau KIP Aceh dan anggota Bawaslu Provinsi; b. digantikan oleh anggota lain berdasarkan keputusan lembaga masing-masing; atau c. dijatuhi sanksi pemberhentian oleh Majelis Kehormatan.
