Pasal 10
BAB 4 — Persyaratan, Pengangkatan, dan Pemberhentian TPD
(1) Tim Pemeriksa Daerah dari unsur masyarakat diangkat dan ditetapkan oleh DKPP. (2) Prosedur pengangkatan Tim Pemeriksa Daerah dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. DKPP mengirimkan formulir kesediaan kepada calon Tim Pemeriksa Daerah unsur Masyarakat paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhir masa tugasnya;
b. Calon Tim Pemeriksa Daerah menyampaikan kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) Hari sejak menerima formulir kesediaan dari DKPP; c. DKPP melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan calon Tim Pemeriksa Daerah dari unsur masyarakat; d. DKPP mengumumkan calon Tim Pemeriksa Daerah selama 5 (lima) Hari melalui laman DKPP dan media sosial lainnya untuk mendapat tanggapan dari masyarakat; e. Tanggapan masyarakat disampaikan kepada DKPP dilengkapi identitas lengkap dan bukti dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan; dan f. Dalam hal terdapat tanggapan masyarakat, DKPP melakukan klarifikasi kepada calon Tim Pemeriksa Daerah. (3) Tim Pemeriksa Daerah yang berasal dari unsur KPU Provinsi/KIP Aceh dan Bawaslu Provinsi ditetapkan oleh DKPP berdasarkan usulan dari masing-masing lembaga. (4) Tim Pemeriksa Daerah dari unsur KPU Provinsi atau KIP Aceh, unsur Bawaslu Provinsi, dan unsur Masyarakat ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua DKPP.
