PERATURAN_DKPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tim Pemeriksa Daerah
Pasal 16
BAB 5 — SIDANG PEMERIKSAAN DI DAERAH
(1) Dalam hal Tim Pemeriksa Daerah dari unsur KPU Provinsi atau KIP Aceh dan/atau Bawaslu Provinsi berhalangan, KPU Provinsi atau KIP Aceh dan/atau Bawaslu Provinsi dapat mengajukan pengganti. (2) Dalam hal Ketua dan seluruh anggota KPU Provinsi atau KIP Aceh serta Ketua dan seluruh anggota Bawaslu Provinsi berhalangan, sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh Tim Pemeriksa Daerah tanpa melibatkan unsur KPU Provinsi atau KIP Aceh dan Bawaslu Provinsi. (3) Dalam hal anggota Tim Pemeriksa Daerah dari unsur masyarakat berhalangan, DKPP dapat menugaskan Anggota Tim Pemeriksa Daerah unsur masyarakat lainnya.
