PERATURAN_DKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Dewan Kehormatan...
Pasal 9
BAB 4 — PEDOMAN PERILAKU
Dalam melaksanakan prinsip kepastian hukum, Anggota DKPP, Anggota TPD, dan Sekretariat bersikap dan bertindak: a. melakukan tugas, wewenang dan kewajiban DKPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penegakan kode etik sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak.
