PERATURAN_DKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Dewan Kehormatan...
Pasal 8
BAB 4 — PEDOMAN PERILAKU
Dalam melaksanakan prinsip adil, Anggota DKPP, Anggota TPD, dan Sekretariat bersikap dan bertindak: a. memperlakukan semua pihak yang berperkara secara berimbang, tidak diskriminatif dan tidak memihak; b. mendengarkan keterangan para pihak dengan seksama serta memperhatikan seluruh fakta dan bukti sebagai pertimbangan dalam menerbitkan Putusan; dan c. mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan perkara yang sedang diperiksa dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil dalam menerbitkan keputusan.
