PERATURAN_DKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Dewan Kehormatan...
Pasal 7
BAB 4 — PEDOMAN PERILAKU
Dalam melaksanakan prinsip jujur, Anggota DKPP, Anggota TPD, dan Sekretariat bersikap dan bertindak: a. menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta; b. memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari informasi yang belum sepenuhnya dapat
dipertanggungjawabkan berupa informasi sementara; dan c. menjatuhkan putusan secara obyektif didasarkan fakta dan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan guna menjamin rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
