Pasal 6
BAB 4 — PEDOMAN PERILAKU
Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Anggota DKPP, Anggota TPD, dan Sekretariat bersikap dan bertindak: a. netral atau tidak memihak terhadap pengadu, teradu dan pihak terkait; b. menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain; c. tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang menunjukkan keberpihakan atas perkara dugaan pelanggaran kode etik; d. tidak melakukan komunikasi yang bersifat partisan dan dapat mempengaruhi para pihak yang sedang berperkara; e. tidak memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambang atau atribut yang secara jelas menunjukkan keberpihakan terhadap para pihak yang berperkara; f. tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari pihak yang berperkara di DKPP yang dapat menimbulkan keuntungan dari Putusan dan/atau Keputusan DKPP; g. menolak untuk menerima pemberian uang, barang, dan/atau jasa, janji atau pemberian lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari Partai Politik, peserta Pemilihan Umum, dan tim kampanye; h. dapat menerima pemberian uang, barang dan/atau jasa, janji atau pemberian lainnya dalam kegiatan tertentu
secara langsung maupun tidak langsung dari lembaga pemerintah, lembaga penyelenggara Pemilihan Umum, dan lembaga bukan peserta Pemilihan Umum yang bersumber dari APBN/APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. tidak menggunakan pengaruh atau kewenangan untuk meminta janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau bantuan apapun dari para pihak yang berperkara; j. menyatakan secara terbuka dalam rapat dan mengundurkan diri sebagai majelis pemeriksa atau tim pemeriksa apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan para Pihak yang berperkara; k. menyatakan secara terbuka kepada atasan langsung dan tidak melibatkan diri untuk memberi dukungan teknis dan administrasi apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan para Pihak yang berperkara; l. menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan prasangka adanya keberpihakan kepada para Pihak yang berperkara; m. harus menjaga independensi dari pengaruh lembaga eksekutif, legislatif, penyelenggara Pemilihan Umum, peserta Pemilihan Umum, dan pemangku kepentingan lainnya; dan n. dalam melaksanakan tugas pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran kode etik, Anggota DKPP dan Anggota TPD harus independen dari pengaruh rekan sejawat dalam pengambilan Putusan.
