PERATURAN_DKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Dewan Kehormatan...
Pasal 10
BAB 4 — PEDOMAN PERILAKU
Dalam melaksanakan prinsip tertib, Anggota DKPP, Anggota TPD, dan Sekretariat bersikap dan bertindak: a. menjaga dan memelihara tata tertib persidangan dan tertib sosial dalam Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; b. mengindahkan norma dalam Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; c. menghormati kebhinnekaan masyarakat INDONESIA;
d. tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan di luar persidangan atas sesuatu perkara yang sedang ditanganinya mendahului putusan; dan e. memelihara dan menjaga martabat dan nama baik, serta saling menghargai dan mengingatkan antar-sesama teman sejawat.
