PERATURAN_DKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Dewan Kehormatan...
Pasal 11
BAB 4 — PEDOMAN PERILAKU
Dalam melaksanakan prinsip terbuka, Anggota DKPP, Anggota TPD, dan Sekretariat bersikap dan bertindak: a. memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan Putusan dan/atau Keputusan yang telah diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. menata data dan dokumen untuk memberi pelayanan informasi publik secara efektif; c. memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun, dan disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas, dan akurat; dan d. memberikan informasi mengenai Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum kepada publik secara lengkap, periodik dan dapat dipertanggungjawabkan
