PERATURAN_DKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Dewan Kehormatan...
Pasal 12
BAB 4 — PEDOMAN PERILAKU
Dalam melaksanakan prinsip proporsional, Anggota DKPP, Anggota TPD, dan Sekretariat bersikap dan bertindak: a. mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; b. tidak terlibat dalam setiap bentuk kegiatan resmi maupun tidak resmi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan; dan c. menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya, termasuk hasil rapat yang dinyatakan sebagai rahasia sampai batas waktu yang telah ditentukan atau sampai
masalah tersebut sudah dinyatakan untuk umum sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
