Pasal 13
BAB 4 — PEDOMAN PERILAKU
Dalam melaksanakan prinsip profesional, Anggota DKPP, Anggota TPD, dan Sekretariat bersikap dan bertindak: a. memelihara dan menjaga kehormatan DKPP; b. menjalankan tugas sesuai dengan visi, misi, tujuan, dan program DKPP; c. melaksanakan tugas sesuai dengan jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, UNDANG-UNDANG, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; e. menjamin kualitas pelayanan kepada pihak yang berperkara sesuai dengan Peraturan DKPP; f. bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; g. melaksanakan tugas dan fungsi sebagai penegak kode etik penyelenggara Pemilihan Umum dengan komitmen tinggi; dan h. tidak melalaikan pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
