Pasal 14
BAB 4 — PEDOMAN PERILAKU
Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Anggota DKPP, Anggota TPD, dan Sekretariat bersikap dan bertindak: a. menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan;
b. menjelaskan kepada publik apabila terjadi kelalaian dalam pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga penegak kode etik penyelenggara Pemilihan Umum serta upaya perbaikannya; c. menjelaskan alasan setiap penggunaan kewenangan publik; d. memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mengenai aduan yang diajukan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan Umum; e. bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan; dan f. memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik.
