PERATURAN_DKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Dewan Kehormatan...
Pasal 15
BAB 4 — PEDOMAN PERILAKU
Dalam melaksanakan prinsip efektif, Anggota DKPP, Anggota TPD, dan Sekretariat bersikap dan bertindak: a. menggunakan waktu secara efektif dalam penanganan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b. melakukan segala upaya yang dibenarkan menurut etika dan peraturan perundang-undangan untuk menegakkan integritas, kemandirian, kredibilitas dan kehormatan penyelenggara Pemilihan Umum.
