PERATURAN_DKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Dewan Kehormatan...
Pasal 16
BAB 4 — PEDOMAN PERILAKU
Dalam melaksanakan prinsip efisien, Anggota DKPP, Anggota TPD, dan Sekretariat bersikap dan bertindak: a. kehati-hatian dalam melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan; dan b. menggunakan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan prosedur dan tepat sasaran dalam melaksanakan seluruh kegiatan berkaitan dengan penegakan kode etik penyelenggaraan
Pemilihan Umum.
