Pasal 17
BAB 4 — PEDOMAN PERILAKU
Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Anggota DKPP, Anggota TPD, dan Sekretariat bersikap dan bertindak: a. menjunjung tinggi Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan; b. menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. menunjukkan penghargaan dan kerjasama dengan seluruh lembaga dan aparatur negara untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; d. menjaga dan memelihara nama baik Negara Kesatuan Republik INDONESIA; e. mengutamakan tugas DKPP di atas segala kegiatan lainnya; f. mendedikasikan diri untuk pelaksanaan tugas penegakan kode etik penyelenggara Pemilihan Umum; g. menghargai dan menghormati sesama lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum dan pemangku kepentingan Pemilihan Umum; h. tidak mengikutsertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya; dan i. memberikan informasi yang mencerahkan pikiran dan kesadaran akan penegakkan kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
