PERATURAN_DKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Dewan Kehormatan...
Pasal 18
BAB 5 — SANKSI
(1) Majelis Kehormatan berwenang menjatuhkan sanksi terhadap Anggota DKPP, Anggota TPD, dan Sekretariat yang terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan ini.
(2) DKPP wajib menindaklanjuti Keputusan Majelis Kehormatan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak dibacakannya Putusan.
